TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta - fakta Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Sherly Debby Bukara terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata Minahasa Sulawesi Utara dan kini divonis 4 tahun penjara.
Kabar terbaru Sherly kini telah divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Manado.
1. Sherly Debby Bukara Divonis 4 tahun penjara
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata di Kabupaten Minahasa bernama Sherly Debby Bukara baru-baru ini divonis empat tahun penjara.
Sherly divonis bersalah oleh ketua majelis hakim Alfi Usup dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata Minahasa.
2. Sherly Debby Bukara Belum Pernah Ditahan
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Manado Wahyono kepada Tribunmanado.co.id, Rabu 8 November 2023 di kantornya, Wahyono mengatakan Sherly Debby Bukara memang belum pernah ditahan.
Bahkan pada saat persidangan Sherly Debby Bukara juga tak pernah dilakukan penahanan.
"Jadi yang bersangkutan ini statusnya tahanan kota pada saat persidangan. Tapi pasca putusan ada perintah penahanan," ujar Wahyono.
3. Sherly Debby Bukara Tak Ditahan Karena Sakit
Kuasa hukum dari Sherly Debby Bukara mengajukan tahanan kota ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Hal tersebut karena Sherly Debby Bukara disebut sakit.
"Kalau tidak salah sakitnya karena hipertensi. Jadi PT Manado memutuskan tidak ditahan," kata dia.
Wahyono mengatakan saat ini status hukum Sherly Debby Bukara masih berproses karena masih dilakukan kasasi ke MA.
"Sekarang masih Kasasi. Jadi kita masih menunggu putusannya," kata dia.
4. Kuasa Hukum Sherly Debby Bukara Tak Bisa Dihubungi
Sherly Debby Bukara divonis 4 tahun penjara namun kuasa hukum Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi dugaan perjalanan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Minahasa tahun 2016 yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pingkan dan Azhalea, diketahui jika perjalanan dinas untuk grup musik asal Minahasa ke negara Rusia ini harusnya tidak bisa menggunakan APBD.
Selain itu, JPU juga mengatakan bila dalam perjalanan dinas tersebut tuntutan ganti rugi (TGR), yang diajukan oleh BPK belum dikembalikan oleh terdakwa.
Tidak hanya itu, JPU juga mengatakan bila perjalanan dinas ke negara Rusia yang dilakukan oleh Dispar Minahasa harusnya tak bisa terjadi karena tak ada surat izin dari Ditjen Kemendagri.
Usai membacakan dakwaannya, JPU lalu menuntut Sherly Debby Bukara dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Terdakwa Sherly Debby Bukara ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas ke Rusia pada tahun 2016 oleh Polres Minahasa. (Nie)
Baca juga: BREAKING NEWS : Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Malah Tak Ditahan
Baca juga: Kejati Sulut Proses Lanjut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati Kota Manado Sulawesi Utara
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini