Korupsi di Dinas Pariwisata Minahasa
BREAKING NEWS : Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Malah Tak Ditahan
Mantan Kepala Dinas Pariwisata di Kabupaten Minahasa bernama Sherly Debby Bukara baru-baru ini divonis empat tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata di Kabupaten Minahasa bernama Sherly Debby Bukara baru-baru ini divonis empat tahun penjara.
Sherly divonis bersalah oleh ketua majelis hakim Alfi Usup dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata Minahasa.
Namun pasca putusan tersebut, Sherly Debby Bukara justru tak pernah ditahan di Rutan Manado.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Manado Wahyono.
Kepada Tribunmanado.co.id, Rabu 8 November 2023 di kantornya, Wahyono mengatakan Sherly Debby Bukara memang belum pernah ditahan.
Bahkan pada saat persidangan Sherly Debby Bukara juga tak pernah dilakukan penahanan.
"Jadi yang bersangkutan ini statusnya tahanan kota pada saat persidangan. Tapi pasca putusan ada perintah penahanan," ujar Wahyono.
Namun kuasa hukum dari Sherly Debby Bukara kemudian mengajukan tahanan kota ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Hal tersebut karena Sherly Debby Bukara disebut sakit.
"Kalau tidak salah sakitnya karena hipertensi. Jadi PT Manado memutuskan tidak ditahan," kata dia.
Wahyono mengatakan saat ini status hukum Sherly Debby Bukara masih berproses karena masih dilakukan kasasi ke MA.
"Sekarang masih Kasasi. Jadi kita masih menunggu putusannya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi dugaan perjalanan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Minahasa tahun 2016 yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pingkan dan Azhalea, diketahui jika perjalanan dinas untuk grup musik asal Minahasa ke negara Rusia ini harusnya tidak bisa menggunakan APBD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.