Aturan Pemerintah

PPPK Akan Dapat Dana Pensiun, Simak Aturan Baru ASN Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN

a. pengembangan talenta dan karier

b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi

b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Menurut UU ASN 2023 Pasal 22 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ini akan diberikan atau dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut UU ASN 2023, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, karena termasuk dalam kriteria Pegawai ASN.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Berita Terkini