Berikut Isi UU ASN 2023 Bab VI tentang Hak Pegawai ASN:
Bagian Kesatu: Hak (Pasal 21)
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan
b. penghargaan yang bersifat motivasi
c. tunjangan dan fasilitas
d. jaminan sosial
e. lingkungan kerja
f. pengembangan diri
g. bantuan hukum
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji
b. upah
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: