TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan pemerintah soal ASN berubah lagi, dan kini lebih menguntu gkan bagi PPPK.
Awalnya, mereka disebutkan hanya akan menerima gaji dan tujangan saja.
Namun kini ada aturan baru yang mengatur PPPK juga akan menerima pensiunan.
Baca juga: Daftar 20 ASN Pemkot Bitung Sulawesi Utara yang Dilantik
Hal tersebut diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Sehingga saat ini hampir tak ada perbedaan antara PPPK dan PNS soal gaji dan tunjangan.
Aturan tersebut jelas menjadi kabar gembira bagi PPPK.
Aturan tersebut merupakan perhatian pemerintah bagi masyarakat.
Baca juga: Asripan Nani Serahkan Santunan ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN di Kotamobagu
Bagi peserta CPNS & PPPK 2023, ada kabar menggembirakan khususnya bagi PPPK terkait Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu kini membuat PPPK bakal mendapatkan dana pensiun.
UU ASN 2023 juga mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN terdiri yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari PNS dan PPPK.
Baca juga: Sosok ASN Anak Kapolsek yang Diduga Hamili Pacarnya, Heboh di Medsos Namun Ditemukan Kejanggalan
Hal ini tercantum dalam UU ASN 2023 Bab 1 Pasal 1 Nomor 2, yang berisi 'Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan'.
Berdasarkan isi dari UU ASN 2023 disebutkan bahwa PPPK juga bakal dapat uang pensiun seperti PNS.
Hal ini tertuang pada UU ASN 2023 Bab VI tentang Hak Pegawai ASN yang tercantum pada Pasal 21.
Berikut Isi UU ASN 2023 Bab VI tentang Hak Pegawai ASN:
Bagian Kesatu: Hak (Pasal 21)
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan
b. penghargaan yang bersifat motivasi
c. tunjangan dan fasilitas
d. jaminan sosial
e. lingkungan kerja
f. pengembangan diri
g. bantuan hukum
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji
b. upah
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial
b. nonfinansial
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
c. jaminan kematian
d. jaminan pensiun
e. jaminan hari tua.
(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik
b. nonfisik.
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier
b. pengembangan kompetensi.
(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a. litigasi
b. nonlitigasi.
(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Menurut UU ASN 2023 Pasal 22 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ini akan diberikan atau dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut UU ASN 2023, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, karena termasuk dalam kriteria Pegawai ASN.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com