Kasus Penganiayaan Anggota Gakkumla

BREAKING NEWS 6 Anggota Satgas Gakkumla yang Aniaya ABK Kapal di Manado Dihukum

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka saat memimpin press conference kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satgas Gakkumla

TRIBUNMANADO.CO.ID - Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka memberi keterangannya pasca anggota Tim Satgas Gakkumla melakukan penganiayaan kepada ABK Kapal di pelabuhan Manado.

Danlantamal menjelaskan, terdapat 6 orang anggota yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

"Kita memberi tindakan kepada mereka dengan menggunduli kepala, tindakan fisik dan dimasukan kedalam sel, serta juga akan ada tindakan administratif," jelasnya dalam press conference dengan awa media, Jumat (6/10/2023) di Mako Pomal Lantamal VIII

Menurutnya, pihaknya juga mendapat perintah dari atas juga agar menghukum anggota tersebut.

"Kita juga akan mengecek apakah tindakan anggota tersebut sudah sesuai SOP yang diatur atau tidak," jelasnya

Dia menegaskan Satgas Gakkumla akan terus diadakan kedepannya, namun akan berkordinasi dengan instansi lain supaya hal ini tetap berjalan dengan baik.

"Kita tidak mencari siapa yang salah, siapa yang benar, namun saya sudah minta maaf kepada keluarga korban agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, teristimewa untuk kebaikan Sulawesi Utara kedepannya," jelasnya. (Ren)

Baca juga: Harta Kekayaan Edward Tannur, Punya Aset Fantastis, Anaknya Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Baca juga: BREAKING NEWS Menghilang Selama 3 Hari, Warga Ranomerut Minahasa Ditemukan Selamat

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini