Kasus Narkoba di Manado

BREAKING NEWS: 2 Kurir Narkoba di Manado Sulawesi Utara Dituntut 9 Tahun Penjara

Penulis: Nielton Durado
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/8/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang bernama Raynaldi Lintong dan Reagen Fredi Sumigar, menjalani sidang tuntutan. 

Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan di Ruang Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/8/2023). 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Usup, tersebut kedua terdakwa yang adalah kurir sabu dituntut selama sembilan tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Da'wan Mangalupang. 

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukum penjara selama sembilan tahun," kata Da'wan. 

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. 

Apabila denda tersebut tak bisa dibayarkan, maka harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara. 

Muhammad Alfi Usup kemudian mempersilahkan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

"Silakan melakukan pledoi mau secara lisan atau tertulis. Konsultasi ke kuasa hukum yah," kata Alfi Usup. 

Sebelumnya diketahui, Satresnarkoba Polresta Manado kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Bumi Nyiur Melambai. 

Baca juga: 12 Nama DCS DPRD Minsel dari Hanura, Cliff Alfred Alexander Repi Nomor Urut 1

Baca juga: Tak Hanya Saluran Pernapasan, Berikut Dampak Buruk Polusi Udara bagi Kulit

Dua pelaku sukses ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado karena kedapatan tangan membawa paket barang haram tersebut. 

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Tribunmanado.co.id, Kamis (13/8/2023) di Polresta Manado, dua pelaku tersebut bernama Fredy Sumigar (24) dan Raynaldi Lontong (23).

Halaman
12

Berita Terkini