Dan pada Senin 14 Agustus 2023 hari ini agenda sidang sudah masuk pada agenda tuntutan.
Dari laporan yang diperoleh Tribunmanado.co.id terdakwa Adrian Bawasal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun penjara.
Hal ini juga dibenarkan oleh JPU Kathryna Ikent Pelealu.
Ketika ditemui seusai sidang, JPU yang akrab dengan panggilan Ikent ini mengaku bahwa terdakwa memang dituntut selama 18 tahun penjara.
Ia menuturkan terdakwa dituntut dengan pasal Pasal 80 juncto 76 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Pantas Putra Mahkota Keraton Solo Langsung Pergi Usai Tabrak Pengendara Motor, Ada Aturan Kerajaan
Baca juga: Oknum Anggota Brimob di Sulawesi Utara Pukul Seorang Warga, Ini Respon Irjen pol Setyo Budiyanto
"Tadi sudah tuntutan tapi digelar tertutup. Terdakwa dituntut 18 tahun penjara," kata dia.
Ia menambahkan agenda sidang selanjutnya akan masuk pada tahapan pembelaan atau pledoi.
"Pekan depan rencananya pledoi," ujarnya.
Sementara itu, ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Manado Detty Lera ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa memang dituntut selama 18 tahun penjara.
"Iya tadi tuntutannya 18 tahun penjara. Itu paling maksimal," ucapnya.
Posbakum PN Manado juga akan bersiap menyusun pembelaan terhadap terdakwa.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah siap," ungkapnya.
Sebelumnya, Adrian Bawasal (25) tega membunuh anaknya sendiri.
Emosi sang ayah membuat bayi malang tersebut mengembuskan napas terakhirnya.
Beberapa tindak kekerasan dilakukan sang ayah terhadap bayinya tersebut.