Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan berupa surat perintah penangkapan dan penahanan, dimana empat tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Manado, serta satu tersangka perempuan yakni YM ditahan di Rutan Polsek Malalayang.
Dia juga menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU bahwa, materil dan formil berkas perkara sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 Berkas).
“Penyidik juga telah melengkapi administrasi berupa surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada masing-masing keluarga tersangka,” pungkas Sugeng.
Perlu diketahui, kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan Ketrampilan MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2019. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.