Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menjelaskan terkait modus korupsi Pengadaan Peralatan Keterampilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Sulawesi Utara.
Di mana pengadaan peralatan keterampilan tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.
Kasus tersebut diketahui menyeret lima orang sebagai tersangka.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kelima tersangka sudah ditahan.
Sedangkan untuk modus, Sugeng mengatakan bahwa kelima tersangka secara bersama-sama membuat dokumen pertanggungjawaban dan pencairan 100 persen dalam proyek tersebut.
Padahal barang-barang dari pengadaan tersebut sama sekali belum lengkap.
"Jadi pencairannya sudah 100 persen. Tapi barang-barangnya sama sekali belum lengkap," ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini sudah diselidiki sejak tahun 2021.
Tapi berkasnya baru dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Manado.
"Sekarang berkasnya sudah lengkap dan kita limpahkan ke Kejari Manado," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, setelah dilakukan penyidikan selama dua tahun Polresta Manado akhirnya menetap lima orang tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Peralatan Keterampilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Sulawesi Utara.
Di mana apa yang diduga mereka korupsi tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kelima tersangka langsung ditahan pada Kamis 10 Agustus 2023.
Adapun identitas kelima tersangka adalah:
- SSR selaku kuasa pengguna anggaran
- VM selalu PPK
- DB selau Direktur perusahaan penyedia
- RM selaku penyandang dana
- YM selalu pelaksana lapangan
"Jadi mereka berlima sudah resmi kita tahan malam ini atas kasus korupsi ditahun 2019," ujar Sugeng.