Sehingga seharusnya Sambo tak mendapatkan keringanan hukuman, termasuk sang istri, Putri Chandrawati.
Ramos mengatakan, putusan MA ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MA menganulir hukuman Ferdy Sambo cs.
Meski begitu, saat sidang kasasi, sebanyak dua dari lima hakim memiliki beda pendapat yakni ingin Sambo tetap dihukum mati.
Namun putusan anulir hukuman ini dikuatkan tiga hakim lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini