Baca juga: YKYU Jelaskan Kondisi Trafficking di Sulut, Pastor Mike: Ini Meningkat Karena Lokasi Geografis
Baca juga: Tatong Bara Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna RSUD Kota Kotamobagu Sulawesi Utara
Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puspom TNI Resmi Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Dugaan Suap".
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.