TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Henri, anggota TNI aktif lainnya yang ditangkap adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan beberapa proyek di Basarnas.
Kini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko.
“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.
Baca juga: Bacaan Alkitab Mazmur 73:26, Tuhan Kekuatan Hatiku
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Keutaman Puasa Ayyamul Bidh dalam Islam
Danpuspom mengatakan, baik Henri maupun Afri akan langsung ditahan per malam ini.
Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.