Dugaan Kasus Korupsi

Pro dan Kontra OTT Kabasarnas, 2 Pimpinan KPK Miliki Sikap Berbeda: Johanis Tanak Salahkan Penyidik

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Alexander Marwata.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penangkapan Kepala Basarnas RI, Marsdya TNI Henri Alfiandi, ternyata menuai pro dan kontra.

Setelah Henri tertangkap, TNI menyatakan keberatan.

Pasalnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dianggap menyalahi prosedur.

Karena masih berstatus TNI aktif, seharusnya kasus Henri ditangani oleh Puspom TNI.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda TNI Agung Handoko, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Kemudian pada Jumat sore TNI mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya.

Masalah ini pun ternyata berbuntut panjang.

Kemudian, konferensi pers di Gedung KPK pun dilakukan seusai kedatangan TNI.

Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI dengan menyebut penyidik melakukan khilaf dalam melakukan penyidikan.

Baca juga: Gempa 5.0 SR Hari Ini, Info BMKG Terkini Sabtu 29 Juli 2023, Baru Saja Terjadi, Cek Lokasinya

Baca juga: Kalender Jawa 30 Juli 2023, Minggu Pahing, Ini Maknanya

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."

"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tuturnya.

Sekali lagi, Tanak pun meminta maaf kepada Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono atas kesalahan yang diperbuat oleh pihaknya terkait penanganan kasus ini.

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI dan sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."

"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (dok Tribunnews)
Halaman
12

Berita Terkini