TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Anggota TNI AU yang juga Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, berbuntut panjang.
Kini, kasus tersebut dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, penetapan tersangka Henri dan Afri menuai pro dan kontra.
Kedua tersangka merupakan anggota TNI aktif.
Pihak TNI pun protes karena prosesnya diduga tidak melalui Puspom TNI.
Pihak TNI dan KPK sudah sempat bertemu.
Namun, saat konferensi pers usai pertemuan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, justru terkesan menyalahkan penyidik.
Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri disebut telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah.
"Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum. Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Bintang melanjutkan, bukannya bertanggungjawab atas kesalahannya, pimpinan KPK terkesan cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik.
Baca juga: Sejarah Mencatat 7 Ledakan Terbesar, Satu Ada di Indonesia
Baca juga: Tips Mendekorasi Ruang Tamu, Gunakan Pencahayaan
Padahal penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan tim penyidik.
"PB.Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.