Jumlah itu mencakup pemilih di 128 wilayah luar negeri di 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling.
Jumlah ini berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.
KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hingga akhir Februari 2023.
Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023.
DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.
Jumlah pemilih dalam DPT yang diberitakan hari ini belum ditetapkan hingga naskah ini disusun dan masih dapat berubah.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, KPU punya waktu hingga Selasa (4/7/2023) untuk menetapkan DPT Pemilu 2024.
Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi cekdptonline.go.id.
Baca juga: KPU Sulawesi Utara: Pemilih Belum Ber-KTP Elektronik Tetap Bisa Menyalurkan Hak Pilih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com