Selain OPN, Kejati Sultra sebelumnya sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Tersangka tersebut yakni manajer PT Antam HA, Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama atau KKP berinisial AA.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin (19/06/2023) juga sudah menahan GAS.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, penetapan 3 tersangka sekaitan kasus penjualan ore nikel di lahan konsesi PT Antam.
Penjualan tersebut menggunakan dokumen terbang atau dikenal dengan istilah ‘dokter’.
Dokumen terbang dari PT KKP itulah yang dipakai penambang untuk menjual hasil ore nikel ke perusahaan smelter lain.
Padahal, ore nikel dari Blok Mandiodo tersebut seharusnya dijual ke PT Antam.
“Dokumen terbang itu artinya barangnya dari PT Antam tapi dijual seolah-olah menggunakan PT lain, yakni PT KKP,” kata Ade usai penetapan tersangka di kantor Kejati Sultra, Senin (6/5/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com