Kasus Pertambangan Nikel

3 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka, Kini Bos Perusahaan Tambang Nikel PT Lawu Agung Mining Diperiksa

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Giliran bos perusahaan tambang nikel PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra. Pemeriksaan pada Kamis (22/06/2023) tersebut terkait dugaan kasus pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.

Ini kata Penasehat Hukum Pelaksana PT Lawu Agung Mining, Andi Simangunsong soal kliennya diduga terlibat kasus dugaan korupsi tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andi Simangunsong membantah kliennya berinisial GAS terlibat dugaan tindak pidana korupsi penjualan ore nikel tanpa izin di IUP PT Antam Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Kata Andi Simangunsong, kliennya tersebut dalam melakukan operasi penambangan sudah sesuai dengan perjanjian dan kontrak yang ada.

"Tindakan yang dilakukan klien saya itu seluruhnya berdasarkan pada perjanjian dan kontrak yang ada," ujarnya, Selasa (20/6/2023).

Terkait dengan kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan menghargai keputusan penyidik tersebut.

Hanya saja, pihaknya tetap kukuh jika kliennya GAS tak bersalah ataupun melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdapat perbedaan presepsi antara kita sebagai penasehat hukum dan kejaksaan sebagai penyidik dalam menilai permasalahan ini," ujarnya.

"Kita dari penasehat hukum melihat apa yang dilakukan klien saya bukanlah tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi. Tapi kita akan ikutin upaya-upaya selanjutnya," ujarnya. (*)

Tersangka Kasus Tambang Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

Tersangka dugaan kasus ‘dokumen terbang’ tambang nikel milik PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, bertambah.

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra pada Kamis (22/06/2023) kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Lawu Agung Mining (LAM) berinisial OPN.

Pada saat bersamaan, penyidik kejaksaan juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Owner PT LAM Windu Aji Susanto alias WUN sebagai saksi dalam kasus ini.

“Hari ini pemilik PT Lawu Agung Mining saudara WNU sekarang ini sedang diperiksa oleh penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

“Dan hari ini juga kita menetapkan satu tersangka yaitu saudara OPN selaku Direktur PT Lawu Agung Mining,” jelasnya menambahkan.

Dengan demikian, kata Patris, sudah ada empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi Kerjasama Operasi atau KSO di wilayah PT Antam di Mandiodo dengan PT LAM dan Perusda.

Halaman
123

Berita Terkini