TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui beberapa perusahaan pertambangan Sulawesi Tenggara tengah jadi sorotan.
Hal tersebut menjadi sorotan setelah beberapa orang telah di tetapkan tersangka.
Sebelumnya diketahui telah ada tiga tersangka yang ditetapkan pihak Kejati Sultra.
Lantas kini bos dari perusahaan tambang nikel PT Lawu Agung Mining tengah diperiksa.
Berikut info pemeriksaan bos perusahaan tambang nikel PT Lawu Agung Mining.
Baca juga: PAN Tahap Komunikasi dengan KKIR dan PDIP-PPP, Pilih Koalisi Parpol Pemerintah
Baca juga: Prevalensi Stunting 5 Kabupaten Kota di Sulawesi Utara Naik, Target Nasional 14 Persen Tahun 2024
Giliran bos perusahaan tambang nikel PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra.
Pemeriksaan pada Kamis (22/06/2023) tersebut terkait dugaan kasus pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody Sundjana, mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yakni satu orang dari PT Lawu Agung Mining dan Ananondia Mining Perkasa.
“Dari PT LAM itu yang diperiksa ownernya dengan inisial WAS dan dua orang lainnya yakni dari AMP,” katanya.
Windu Aji Susanto yang merupakan Owner PT Lawu Agung Mining tersebut datang di kantor Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 09.00 wita.
Hingga pukul 16.00 wita, pria yang berasal dari Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya dalam kasus ini, pihak Kejati Sultra sudah menetapkan 3 tersangka.
Mereka yakni manajer PT Aneka Tambang Tbk (Antam) HA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining GL, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama AA.
Penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tambang nikel berkaitan Kerja Sama Operasi (KSO) di wilayah PT Antam, perusahaan daerah, dan PT Lawu di Kabupaten Konut.(*)
Penasehat Hukum Sebut Pelaksana Lapangan PT Lawu Tak Terlibat Penjualan Ore Nikel Ilegal
Ini kata Penasehat Hukum Pelaksana PT Lawu Agung Mining, Andi Simangunsong soal kliennya diduga terlibat kasus dugaan korupsi tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Andi Simangunsong membantah kliennya berinisial GAS terlibat dugaan tindak pidana korupsi penjualan ore nikel tanpa izin di IUP PT Antam Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Kata Andi Simangunsong, kliennya tersebut dalam melakukan operasi penambangan sudah sesuai dengan perjanjian dan kontrak yang ada.
"Tindakan yang dilakukan klien saya itu seluruhnya berdasarkan pada perjanjian dan kontrak yang ada," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Terkait dengan kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan menghargai keputusan penyidik tersebut.
Hanya saja, pihaknya tetap kukuh jika kliennya GAS tak bersalah ataupun melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdapat perbedaan presepsi antara kita sebagai penasehat hukum dan kejaksaan sebagai penyidik dalam menilai permasalahan ini," ujarnya.
"Kita dari penasehat hukum melihat apa yang dilakukan klien saya bukanlah tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi. Tapi kita akan ikutin upaya-upaya selanjutnya," ujarnya. (*)
Tersangka Kasus Tambang Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara
Tersangka dugaan kasus ‘dokumen terbang’ tambang nikel milik PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, bertambah.
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra pada Kamis (22/06/2023) kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Lawu Agung Mining (LAM) berinisial OPN.
Pada saat bersamaan, penyidik kejaksaan juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Owner PT LAM Windu Aji Susanto alias WUN sebagai saksi dalam kasus ini.
“Hari ini pemilik PT Lawu Agung Mining saudara WNU sekarang ini sedang diperiksa oleh penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya.
“Dan hari ini juga kita menetapkan satu tersangka yaitu saudara OPN selaku Direktur PT Lawu Agung Mining,” jelasnya menambahkan.
Dengan demikian, kata Patris, sudah ada empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi Kerjasama Operasi atau KSO di wilayah PT Antam di Mandiodo dengan PT LAM dan Perusda.
Selain OPN, Kejati Sultra sebelumnya sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Tersangka tersebut yakni manajer PT Antam HA, Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama atau KKP berinisial AA.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin (19/06/2023) juga sudah menahan GAS.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, penetapan 3 tersangka sekaitan kasus penjualan ore nikel di lahan konsesi PT Antam.
Penjualan tersebut menggunakan dokumen terbang atau dikenal dengan istilah ‘dokter’.
Dokumen terbang dari PT KKP itulah yang dipakai penambang untuk menjual hasil ore nikel ke perusahaan smelter lain.
Padahal, ore nikel dari Blok Mandiodo tersebut seharusnya dijual ke PT Antam.
“Dokumen terbang itu artinya barangnya dari PT Antam tapi dijual seolah-olah menggunakan PT lain, yakni PT KKP,” kata Ade usai penetapan tersangka di kantor Kejati Sultra, Senin (6/5/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com