"Dengan adanya Pemilu terbuka, disitu sangat jelas siapa yang dipilih itulah namanya demokrasi," tegasnya.
Katanya, bagaimana mungkin kalau pemilu tertutup, rakyat memilih, tapi tidak tahu siapa yang dipilih.
"Partai golkar sebagai partai tertua, selalu berjuang bersama rakyat dan sangat mengetahui apa yang dibutuhkan rakyatnya," tegasnya lagi.
Disampaikan Edwin Nelwan, keputusan MK ini untuk rakyat bukan untuk keinginan pribadi.
"Golkar selalu bersama rakyat, biarpah mereka memilih dengan benar dengan ditetapkannya pemilu terbuka, merupakam kesempatan rakyat," pungkasnya.(fis)
5. Partai Nasdem Bitung
Partai Nasdem Kota Bitung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebanyak enam orang mengajukkan gugatan terhadap undang-undang diatas, tentang sistem proposional terbuka.
Dengan di tolaknnya gugatan tersebut, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan Proposional Terbuka.
Menurut Sekretaris DPD Partai Nasdem sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ramlan Ifran sejak awal tidak setuju dengan pemilu sistem proposional terutup.
"Kami Nasdem Kota Bitung senang dengan keputusan pemilu sistem Proposional terbuka," kata Ramlan Ifran, Kamis (25/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman. (*)
Ikuti berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News