TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
MK memutuskan menolak permohonan tersebut.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Terkait putusan MK tersebut, berikut tanggapan dari pengurus partai di Sulawesi Utara:
1. Gerindra Manado
Ketua DPC Gerindra Manado Louis Schramm mengatakan putusan MK ini sudah sesuai dengan harapan warga Indonesia.
"Ini sudah sesuai dengan harapan seluruh warga Indonesia," ujarnya via WhatsApp, Kamis 15 Juni 2023.
"Keputusan ini sifatnya sudah final dan mengikat," tulis dia lagi.
Selain itu, Louis Schramm mengatakan DPC Gerindra Manado siap apapun keputusan dari MK.
"Apapun putusan MK, Gerindra Manado siap menghadapi pemilu," kata dia.
"Para caleg yang mendaftarkan diri ke Gerindra Manado punya komitmen untuk mensukseskan pemilu. Makanya para caleg sudah siap apapun putusan MK," ungkapnya lagi.
Louis Schramm juga optimis bila Gerindra Manado akan mencapai target 10 kursi pada Pileg 2024 nanti.
"Tetap kami optimis bahwa 10 kursi ini harus dicapai," tegas dia. (Nie)
2. Partai Nasdem Boltim
Partai Nasdem Boltim mengapresiasi Keputusan MK mempertahankan Sistem Proposional Terbuka.