Pemilu Proporsional Terbuka

MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, PDIP Boltim Sulawesi Utara Tunduk pada Undang-Undang

Penulis: Teguh Putra Mamonto
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PDIP Boltim.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

DPC PDIP Boltim mengaku tunduk pada keputusan MK yang mempertahankan sistem proposional terbuka.

"Kami selalu tunduk pada Undang-Undang," ucap Meidy Lensun, Ketua DPC PDIP Boltim, ketika diwawancarai Tribunmanado.co.id, Kamis (15/6/2023).

Mantan Wakil Bupati Boltim tersebut juga mengatakan apapun sistemnya tidak akan mempengaruhi kekuatan PDIP Boltim.

"Apapun keputusan MK, kami PDI perjuangan siap menjalankannya tampa beban," ucapnya.

Meidy Lensun juga mengungkap bahwa PDIP sudah mempraktikkan sistem proposional tertutup.

"Sebelumnya PDIP Boltim sudah melakukan perekrutan caleg dengan sistem proposional tertutup," ungkapnya.

Partai Nasdem Boltim Sulawesi Utara Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Proposional Tertutup

Baca juga: Daftar 10 Kota Besar di Indonesia, Terbesar di Wilayah Jakarta dengan Total Penduduk Capai 3 Juta

Baca juga: Doa Kristen - Doa untuk Kelancaran Bisnis dan Usaha

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

DPD Partai Nasdem Boltim mengapresiasi Keputusan MK mempertahankan sistem proporsional terbuka.

"Itu sudah tepat, sudah sejalan dengan harapan Partai NasDem lewat sikap yang diambil pada rapat Fraksi DPR RI serta seluruh jajaran Partai NasDem," ucap Sekretaris DPC Partai Nasdem Boltim, Muhammad Jabir, ketika diwawancarai Tribunmanado.co.id.

Sekretaris DPC Partai Nasdem Boltim, Muhammad Jabir. (Tribunmanado.co.id/HO)
Halaman
12

Berita Terkini