TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mencabut izin oprasional dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Kedua PTS tersebut yaitu STIE Swadaya dan STISIP Swadaya.
Alasan pencabutan izin STIE Swadaya dan STISIP Swadaya pun terungkap.
STIE Swadaya dan STISIP Swadaya terbukti melakukan pelanggaran adminsistratif berat.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak, membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Sebut Tidak ada Kuliah yang Instan
Munawir menjelaskan indikasi pelanggaran berat kedua PTS tersebut sudah mulai terendus oleh tim LLDIKTI Wilayah XVI pada Oktober 2022 saat ditemukannya ratusan data mahasiswa dan lulusan yang janggal dilaporkan oleh kedua PTS tersebut ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Pada kunjungan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) di awal bulan April 2023 ke kedua PTS yang lokasi kampusnya ada di lahan yang sama tersebut ditemukan bukti-bukti pelanggaran dan pengakuan langsung dari pengelola PTS.
"Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut diantaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah, dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, serta tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi," ujar Munawir kepada tribunmanado,co,id, via telefon, Rabu (7/6/2023).
Munawir mengungkapkan SK pencabutan izin tersebut mewajibkan Yayasan Garuda Baru sebagai Badan Penyelenggara kedua PTS tersebut untuk mengumumkan pencabutan izin ini kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.
Yayasan Garuda Baru juga wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama dan melaporkannya kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI, serta menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.
Selain kedua PTS di Manado tersebut, Kemendikbudristek juga mencabut 21 izin PTS lain berbentuk Universitas dan Sekolah Tinggi yang tersebar mulai di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Padang, Yogyakarta, Bali, Palembang, Medan dan Makassar.
Munawir berharap tidak ada lagi PTS di wilayahnya (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo) yang melakukan pelanggaran administratif berat dan diberikan sanksi pencabutan izin.
"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Bagi PTS yang sudah tidak mampu lagi beroperasi dengan mutu yang baik akan kami upayakan untuk disehatkan terlebih dahulu melalui alih kelola atau penggabungan dan penyatuan dengan PTS lain yang lebih sehat," kata Munawir.
Munawir menambahkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan PTS nakal yang melakukan pelanggaran berat kepada Kemendikbudristek.
"Saat ini ada 88 PTS di wilayah kami yang tersebar mulai dari Kabupaten Poso di bagian selatan hingga Kabupaten Talaud di bagian Utara.