Ijazah Palsu

Kemdikbudristek Cabut Izin Kampus STIE dan STISIP Swadaya, Bagaimana Nasib Mahasiswa?

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI) Munawir Razak.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado yaitu STIE Swadaya dan STISIP Swadaya resmi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal tersebut dilakukan kerena Kemendikbudristek menemukan ada pelanggaran administratif berat yang terbukti dilakukan. 

Setelah ditutup yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan nasib dari para mahasiswa di kampus tersebut? 

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI) Munawir Razak mengatakan, kedua perguruan tinggi tersebut wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama dan melaporkannya kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI. 

Serta menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.

"Kalau memang masih ada mahasiswa, meraka harus memindahkan ke perguruan tinggi lain baru dilaporkan ke kami, setelah itu baru kami melihat betul tidak perkuliahan itu ada atau tidak," kata ujar Munawir kepada tribunmanado,co,id, via telefon, Rabu (7/6/2023).

Munawir mengungkapkan SK pencabutan izin tersebut mewajibkan Yayasan Garuda Baru sebagai Badan Penyelenggara kedua PTS tersebut untuk mengumumkan pencabutan izin ini kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.

"Yayasan sebagai Badan Penyelenggara kedua PTS tersebut harus mengumumkan pencabutan izin kepada masayarakat agar diketahui," ucap Munawir. 

Kata Munawir, LLDIKTI Wilayah XVI tidak akan membuat  rugi mahasiswa yang betul-betul mengikuti prosesnya dengan baik. 

"Yang pasti kami hanya menfasilitasi saja, yang harus bertanggung jawab memindahkan mahasiswa Yayasan meraka," tuturnya.

Dia menambahkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan PTS nakal yang melakukan pelanggaran berat kepada Kemendikbudristek.

Kata dia, pihaknya terbatas melakukan pengawasan secara terus menerus.

"Sehingga masyarakat dapat membantu kami dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PTS nakal melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI) yang dapat diakses melalui website https://sidali.kemdikbud.go.id/," tutur Munawir (Edi)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini