Hal itu mencuat dari salah satu alumninya yang merasa tertipu karena ijazah yang dia dapat dari kampus tersebut tak bisa dipakai untuk bekerja.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak, mengatakan STMIK Manado sejak dulu sudah dicabut izinnya oleh kementerian.
"Yang jelas dulu ada STMIK Manado tapi sudah ditutup juga. Dicabut izinnya juga oleh kementerian kalau tidak salah 2019 akhir," tutur Munawir Razak via WhatsApp, Rabu (7/6/2023).
Mengenai laporan alumni STMIK Manado yang merasa tertipu karena diduga menerima ijazah palsu, Munawir Razak mengaku belum mengetahui duduk perkaranya.
"Saya belum bisa komentar sebelum tahu duduk perkaranya, musti cek nama alumninya di pangkalan data terlebih dahulu," kata Munawir Razak.
Baca juga: Musda KNPI Sulut, Seve Kepel Sebut Peran Tiga Pemuda Sulut Dalam Perjuangan Bangsa
Baca juga: Pemberlakuan Kembali Tilang Manual, Satlantas Polres Kepulauan Sangihe Tindak Pelanggar Kasat Mata
Munawir Razak menambahkan masyarakat harus berhati-hati ketika memilih perguruan tinggi dan harus mencari tau status kampus tersebut.
"Saran kepada masyarakat untuk terlebih dahulu proaktif mencari tahu status perguruan tinggi yang ingin dimasuki melalui website PD-DIKTI yang bisa diakses melalui https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Kalau masyarakat ingin melaporkan kampus yang bermasalah bisa melalui sidali.kemdikbud.go.id atau ke lldikti16.lapor.go.id," ujarnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.