TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Manado, Sulawesi Utara, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Kedua PTS ini adalah STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado.
Pencabutan ini dilakukan kerena Kemdikbudristek menemukan ada pelanggaran administratif berat yang terbukti dilakukan.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak, mengatakan ada beberapa pelanggaran berat terhadap pasal oleh kedua kampus tersebut.
Pelanggaran yang pertama, memberikan gelar pada saat program studi tidak terakreditasi.
"Akreditasi sudah mati tetapi kami lihat di PD Dikti ada terus yang diluluskan," kata Munawir Razak kepada tribunmanado,co,id via telepon, Rabu (7/6/2023).
Pelanggaran yang kedua, memberikan gelar atau menerbitkan ijazah kepada orang yang tidak pernah kuliah di kampus tersebut.
"Waktu kita pemeriksaan kemarin tidak ada bukit-bukti bahwa ada perkuliahan yang dikuti oleh mereka yang mendapatkan ijazah. Sehingga kita mencurigai ada praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan ini menjadi temuan tim," ujar Munawir Razak.
Munawir Razak menjelaskan sejak bulan Oktober 2020 Tim LLDIKTI Wilayah XVI telah menemukan indikasi pelanggaran.
Tetapi kampus yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memperbaiki.
Baca juga: Partai Demokrat Desak Anies Baswedan Segera Umumkan Cawapres, AHY Khawatirkan Hal Ini
Baca juga: AHY Minta Hakim MK yang Memimpin Sidang PK Demokrat Kubu Moeldoko Bersikap Adil
Sayangnya, kesempatan itu tidak ditanggapi dengan serius.
"Karena ini sudah masuk pelanggaran berat jadi sekitar bulan April tim dari kementerian bersama dengan kami turun langsung membuat berita acara, diaudit secara lengkap dari data sampai sarana prasarana, akhirnya kemarin terbitlah SK Menteri yang mencabut izin kedua perguruan tinggi tersebut," tutur Munawir Razak.
STIMIK Manado Diduga Terbitkan Ijazah Palsu, LLDIKTI Wilayah XVI: Sudah Lama Dicabut Izinnya
Kampus STIMIK Manado dilaporkan ke Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Pihak kampus diduga terbitkan ijazah palsu.
Hal itu mencuat dari salah satu alumninya yang merasa tertipu karena ijazah yang dia dapat dari kampus tersebut tak bisa dipakai untuk bekerja.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak, mengatakan STMIK Manado sejak dulu sudah dicabut izinnya oleh kementerian.
"Yang jelas dulu ada STMIK Manado tapi sudah ditutup juga. Dicabut izinnya juga oleh kementerian kalau tidak salah 2019 akhir," tutur Munawir Razak via WhatsApp, Rabu (7/6/2023).
Mengenai laporan alumni STMIK Manado yang merasa tertipu karena diduga menerima ijazah palsu, Munawir Razak mengaku belum mengetahui duduk perkaranya.
"Saya belum bisa komentar sebelum tahu duduk perkaranya, musti cek nama alumninya di pangkalan data terlebih dahulu," kata Munawir Razak.
Baca juga: Musda KNPI Sulut, Seve Kepel Sebut Peran Tiga Pemuda Sulut Dalam Perjuangan Bangsa
Baca juga: Pemberlakuan Kembali Tilang Manual, Satlantas Polres Kepulauan Sangihe Tindak Pelanggar Kasat Mata
Munawir Razak menambahkan masyarakat harus berhati-hati ketika memilih perguruan tinggi dan harus mencari tau status kampus tersebut.
"Saran kepada masyarakat untuk terlebih dahulu proaktif mencari tahu status perguruan tinggi yang ingin dimasuki melalui website PD-DIKTI yang bisa diakses melalui https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Kalau masyarakat ingin melaporkan kampus yang bermasalah bisa melalui sidali.kemdikbud.go.id atau ke lldikti16.lapor.go.id," ujarnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.