Gaji ke 13 ASN

Gaji ke-13 ASN Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Segera Dicairkan

Penulis: Nelty Manamuri
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Sangihe, Jansje Budiman.

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah dibayarnya gaji bulan Juni 2023, bakal disusul dengan pencairan gaji ke-13.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Sangihe, Jansje Budiman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/6/2023).

"Jadi untuk gaji 13 kami sudah siapkan proses pencairan, bahkan daftarnya sudah diprintout. Namun, akan diproses terlebih dahulu dalam waktu dekat ini adalah  gaji bulan Juni untuk ASN," ungkap Jansje Budiman.

Menurut Jansje Budiman, para SKPD sekarang ini sudah sebagian memasukkan daftar gaji untuk diproses, sehingga dipastikan untuk gaji 13 tidak akan menunggu terlalu lama.

"Hal ini juga sudah disampaikan ke pak sekda, sehingga hak ASN untuk gaji 13 kami sudah siap untuk proses pencairan," tutur Jansje Budiman.

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Sangihe, Cherry Londo, juga mengatakan hal yang sama.

"Sekarang ini sudah 20 SKPD yang memasukan daftar gaji kepada kami dan masih menunggu SKPD lainnya. Sehingga akan dituntaskan terlebih dahulu pembayaran gaji induk, lalu disusul dengan pembayaran gaji 13," kata Cherry Londo.

Ia pun menjelaskan, proses bertahap pembayaran gaji induk dan gaji ke-13 ini dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan di tiap SKPD.

"Diharapkan bagi SKPD yang belum memasukkan daftar gaji dapat segera menyelesaikan prosesnya, sehingga pencairan gaji 13 juga dapat dibayarkan secara bersamaan," tutup Cherry Londo.

Baca juga: Berikut Nama 2 Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara yang Dicabut Izinnya Oleh Kemdikbudristek

Baca juga: Kecelakaan Maut, Anggota Polisi Tewas Terlindas Truk Tangki, Sopir Mengaku Tak Melihat Korban

Gaji ke-13 Cair, 34 Ribuan PNS Satker Vertikal di Sulawesi Utara Dapat Rp 158 Miliar

Pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) tengah berlangsung.

Gaji 13 diberikan khusus kepada PNS dan pensiunan. Baik PNS pemerintah daerah maupun satuan kerja (satker) vertikal.

Khusus Satker vertikal, sebanyak 34.230 PNS berhak atas gaji 13.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardhani menjelaskan, sebanyak 334 satker vertikal di Sulut tengah menyalurkan gaji 13.

Ilustrasi (Int/kolase ist)
Halaman
12

Berita Terkini