TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) tengah berlangsung.
Gaji 13 diberikan khusus kepada PNS dan pensiunan. Baik PNS pemerintah daerah maupun satuan kerja (satker) vertikal.
Khusus Satker vertikal, sebanyak 34.230 PNS berhak atas gaji 13.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardhani menjelaskan, sebanyak 334 satker vertikal di Sulut tengah menyalurkan gaji 13.
"Perkiraannya, untuk gaji 13 nominalnya mencapai Rp 158.888.998," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Senin (05/06/2023).
Ia menjelaskan, pembayaran tengah berlangsung. Sesuai petunjuk Menkeu, gaji 13 harus dibayarkan Bulan Juni.
"Untuk satker vertikal sudah mulai diajukan ke KPPN mitra kerja masing-masing dan mulai dibayarkan per hari ini," katanya.
Katanya, pembayaran berlangsung tiap hari. Per 5 Juni 2023 siang, gaji 13 yang sudah dibayarkan untuk 187 satker.
"Kepada 21.360 penerima dengan nilai Rp 98.015.006.934," katanya
Terkait itu, Ratih mengimbau PNS memanfaatkan gaji 13 ini secara bijaksana.
"Gaji 13 ini kan didasari kepedulian pemerintah mengingat akan menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah. Jadi, sebaiknya dimanfaatkan untuk hal produktif," katanya lagi.
Besaran Gaji ke-13
Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 PNS hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Besaran gaji ke-13 PNS
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Baca juga: BREAKING NEWS 45 Hukum Tua di Minahasa Terima SK Pelaksana Tugas, Ini Pesan Royke Roring
Baca juga: Fakta-fakta Bentrokan Perguruan Silat dan Suporter Bola di Jogja: Bangunan Bersejarah Sampai Rusak
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.