Plt Hukum Tua Terima SK
BREAKING NEWS 45 Hukum Tua di Minahasa Terima SK Pelaksana Tugas, Ini Pesan Royke Roring
Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada 45 Hukum Tua
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada 45 Hukum Tua (kepala desa) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Penyerahan SK berlangsung di Gedung Wale Ne Tou, Sasaran, Tondano, Minahasa, Senin (5/5/2023).
Bupati Royke Roring dalam sambutannya mengatakan, untuk melanjutkan pemerintahan yang ada di desa masing-masing, harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Diantarannya adalah dengan mentaati aturan dan loyal terhadap pimpinan," kata Bupati Royke Roring.
Ia berharap, kepercayaan yang diemban dapat ditunaikan dengan totalitas pengabdian dan dedikasi yang tinggi di desa masing-masing.
Bupati meminta, Kumtua yang baru menerima SK dan 143 BPD yang dilantik, dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
"Karena SK ini diterima tetapi sewaktu waktu bisa ditarik. Laksanakan tugas dan tanggungjawab didesa untuk pemerintahan, pembangunan, sosial budaya, kemasyarakatan dengan sebaik baiknya," pinta Bupati Royke Roring.
Lebih lanjut, Bupati menekankan, hal-hal tersebut wajib dipahami dan dilaksakan oleh pelaksana tugas hukum tua.
"Tentu harus mengedepankan sinergitas, saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di wilayah desa sendiri,” tandas Bupati Royke Roring. (Mjr)
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Lampung Senin Sore, BMKG: Magnitudo 3,1
Baca juga: Richard Sualang Belum Tahu Rencana Perubahan Nama Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.