TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) akan cair?
Informasi terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu topik hangat.
Dimana pertanyaan terkait Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) apakah dipastikan akan dibayarkan atau tidak.
Menyikapi itu pemerintah menegaskan jika Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) pasti dibayarkan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Ia mengatakan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kondisi aman dan telah disiapkan.
"Sudah disiapkan, aman itu, aman," kata Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 dan 14 PNS itu sedang disusun dan akan keluar dalam waktu dekat.
"Kita sedang persiapkan PP-nya, ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa kita sudah keluarkan PP-nya," imbuh Rini.
Kepastian gaji ke-13 dan THR ini juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Kamis (6/2/2025) pekan lalu.
"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," ujar dia.
Para ASN diminta menunggu keputusan resmi karena saat ini masih dalam tahap finalisasi.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," imbuh dia.
Namun, ada pertanyaan lain yang belum terjawab, seperti rincian anggaran yang disiapkan, progres pencairan, serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran.
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.