Akibat perbuatannya, kedua tersangka, dikenakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas mantan Kapolres Sampang itu.
(*)
Baca juga: Viral Curhatan Farida Nurhan Food Vlogger di Medsos, Syok Ditagih Rp 8 Juta Usai Ajak Makan Gratis
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya : Google News
Baca Berita Tribun Manado : di sini