Berita Viral

Cuma Lulusan SD, 2 Pria Ini Retas Web Kampus dan Laman Pemerintah Provinsi, Per Bulan Dapat Segini

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok peretas website kampus dan beberapa laman Pemerintah provinsi ternyata dua remaja lulusan SD.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, dikenakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas mantan Kapolres Sampang itu.

(*)

Baca juga: Viral Curhatan Farida Nurhan Food Vlogger di Medsos, Syok Ditagih Rp 8 Juta Usai Ajak Makan Gratis

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Baca Berita Tribun Manado : di sini

Berita Terkini