Berita Nasional

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ditolak 8 Fraksi di DPR RI dan Didukung PDI Perjuangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ditolak 8 Fraksi di DPR RI dan Didukung PDI Perjuangan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu sistem pemilu proporsional tertutup?

Ramai terkait bocornya hasil gugatan mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) diusulkan dilakukan secara proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Isu itu dibongkar oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.

Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana melalui video statement yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023). 

Baca juga: Duet Golkar-PAN Bisa Jadi Kejutan di Pilpres 2024, Airlangga Hartarto Berpeluang Jadi Calon Presiden

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Berdasar survei terbaru Charta Politika diprediksi hanya delapan partai politik yang akan lolos ambang batas parlemen. (TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya.

Sebelumnya Isu itu mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Artinya, jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Lalu, apa perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka?

Halaman
1234

Berita Terkini