Total yang diterima Rp 106 juta.
“Semoga manfaat santunan ini bisa berguna untuk ahli waris yang ditinggalkan," jelas Sunardy.
BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menindaklanjuti kecelakaan bis di ruas Jalan Raya Leilem-Sonder, Minahasa, Jumat (27/05/2023).
Petugas dari BPJamsostek langsung memastikan adanya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kecelakaan, Jumat (26/5/2023).
Bis nahas itu memuat rombongan W/KI GMIM Kanaan Winenet dari Bitung menuju Tombatu, Mitra untuk mengikuti kegiatan Hari Persatuan (Hapsa) W/KI GMIM.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan, timnya langsung bergerak mengunjungi lokasi kejadian dan RS Siloam Sonder, tempat korban dirawat.
"Sejauh ini yang telah teridentifikasi satu korban meninggal dunia dan empat orang sedang dalam perawatan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," kata Sunardy kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (27/05/2023).
Korban adalah peserta program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan (Perkasa) Pemprov Sulawesi Utara.
Korban meninggal akan mendapatkan santunan Kecelakaan Kerja meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Ditambah biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala senilai Rp 12 juta," ucapnya.
Dan untuk peserta aktif yang masih dirawat di rumah sakit perawatannya akan ditanggung Jasa Raharja sebagai penanggung pertama dengan jaminan biaya sampai dengan Rp 20 juta.
"Apabila masih dibutuhkan pengobatan perawatan selanjutnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai selesai perawatan," tambahnya.
Kata Sunardy, BPJamsostek menyampaikan turut berduka cita kepada korban atas kejadian kecelakaan bus tersebut.
"Semoga manfaat santunan yang diberikan bisa membantu untuk ahli waris yang ditinggalkan," kata Sunardy.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id