TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Beberapa fraksi di DPRD Bitung menerima Ranperda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tingkat lanjut, Jumat (19/5/2023).
Fraksi tersebut adalah PDIP, Nasdem, PKP, Golkar, dan Partai Demokrat Persatuan Indonesia (PDPI).
Fraksi PDPI adalah gabungan partai Demokrat dan Perindo, lalu fraksi Air (Amanah Indonesia Raya) adalah gabungan Partai PAN dan Gerindra.
Sementara itu, pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, menyampaikan pendapat akhirnya.
Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menyampaikan pendapat akhir tersebut terhadap pembicaraan tingkat dua dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Hengky Honandar, selama pembahasan jajaran pemerintah bersama panitia khusus (pansus) DPRD Bitung telah bekerja keras untuk mencapai hasil maksimal.
"Sehingga menghasilkan peraturan daerah yang diharapkan dapat diimplementasikan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi," kata Hengky Honandar.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pemimpin dan Anggota DPRD Bitung serta jajaran Pemkot Bitung yang telah mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, pengalaman serta kearifannya dalam membahas, merumuskan, serta menyutujui penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada kesempatan itu, berlangsung pula penandatanganan keputusan tentang persetujuan DPRD dan Pemkot Bitung.
Penandatanganan dilakukan oleh Hengky Honandar dan tiga pimpinan DPRD Bitung yaitu Aldo Ratungalo, Keegen Kojoh, dan Nabsar Badoa.
Baca juga: Wuling Alvez Laris Manis di Sulawesi Utara, Baru Launching SPK Tembus 70-an Unit
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Minggu 21 Mei 2023, 19 Wilayah Potensi Hujan dan Angin Kencang
Pada paripurna itu, berlangsung pula pembacaan berita acara dan Surat Keputusan DPRD Bitung oleh Plt Sekretaris DPRD Bitung, Jeckson Ruaw, tentang persetujuan terhadap penetapan Ranperda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Perda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari tujuh bab dan 83 pasal, lampiran I-IV disertai penjelasan atasnya," kata Jeckson Ruaw.
Dari 61 Undangan ke Pihak Eksekutif, Hadir 15 Orang di Rapat Paripurna DPRD Bitung Sulawesi Utara
Sorotan DPRD Kota Bitung terhadap minimnya kehadiran pihak eksekutif di rapat paripurna sesuai dengan fakta di lapangan, Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan pengamatan tribunmanado.co.id saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya hadir sekitar 15 orang dari Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara.