Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 1 Mei 2023.
"Pendaftaran hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU Sulawesi Utara," kata Tinangon kepada Tribunmanado.co.id, Senin (24/04/2023).
Katanya, batas akhir pendaftaran pada Hari Minggu. KPU memberi waktu hingga pukul 23.59 Wita.
Dijelaskannya, bakal calon anggota DPD RI yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran pada Pemilu 2024.
Bakal calon wajib menyerahkan dokumen satu rangkap berupa Surat Pendaftaran (Model B Pendaftaran DPD) dan Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB Pernyataan DPD).
Katanya, proses penyerahan data dan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper)
menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon);
Karena itu, bakal calon wajib menginput sejumlah dokumen ke Silon.
Dokumen itu, di antaranya, Data Profil Bakal Calon Anggota DPD; Surat Pendaftaran yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD yang dibuat dengan menggunakan formulir Model B.
Pendaftaran DPD dan Surat Pernyataan Pendaftaran dengan menggunakan formulir Model BB Pernyataan DPD.
"Bakal calon perseorangan Anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Silon sejak pengumuman, pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran," katanya.
Berikut ini Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Utara.
1. Abid Takalamingan : 2008 Dukungan
2. Aditya Moha : 2901
3. Adriana Dondokambey : 2570
4.Cherish Harriette Mokoagow : 2177
5.Djafar Alkatiri : 2694
6. Djenri Alting Keinjem : 2222
7.Maya Rumantir: 3086
8.Stefanus BA Nicolaas Liow : 2045
(tribun manado/fernando lumowa)