Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Selatan telah menetapkan seorang tersangka Kasus lakalantas maut yang terjadi di tanjakan Desa Munte Minsel Sulawesi Utara, Rabu (8/3/2023).
Sopir truk Pertamina Goldhy Hari Putra Sugiarto (27), asal Airmadidi Minut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Bayu Damara saat di konfirmasi Tribunmanado.co.id, Jumat (24/3/2023) mengatakan, Goldhy ditetapkan sebagai tersangka karena lalai.
Menurut Bayu Damara Penetapan Goldhy sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sampai gelar perkara penetapan tersangka.
"Dari hasil penyidikian kami dapati kalau pengemudi mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi.
Sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, " jelas Bayu Damara.
Kata Bayu Damara, penyebab kecelakaan karena kelalaian sopir.
"Meskipun ada pengakuan bahwa saat itu rem tidak berfungsi namun itu masih harus dibuktikan oleh tim ahli jika diperlukan, " tutup Bayu Damara.
Empat orang meninggal dunia dengan kondisi terbakar dalam kejadian itu dan 3 orang mengalami luka ringan.
Mereka yang meninggal:
- Maikel Sagai (44) pekerjaan ASN, Alamat Desa Munte Jaga III Kec. Tumpaan Kab Minsel.
- Amelia Violeta Yalestya (31), pekerjaan honorer, Diploma III, Alamat Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
- Elvino Zayyan Rezkiano Manabung (5), Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
- Hanny Tulandy warga desa Munte Kecamatan Tumpaan.
Sementara tiga lainnya yang mengalami luka ringan: