Kelima, Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan hal-hal sebagai berikut
1. Melarang pemasukan babi dan produk babi ke Provinsi Sulawesi Utara yang berasal dari negara luar atau daerah di Indonesia yang tertular penyakit ASF;
2. Membantu kabupaten/kota dalam melaksanakan pencegahan dan antisipasi penyakit ASF;
3. Melakukankomunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan penyakit ASF secara luas ke masyarakat;
4. Membantu kabupaten/kota dalam melakukan tindakan pengendalian penyakit jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian >5