“Karena ini adalah kasus dugaan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau ekstra ordinari crime, maka sedianya untuk bisa memberikan keterangan dalam persidangan,” tandasnya.
Terpisah, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melalui Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Ternate, Agus Fian Jambak, saat dikonfirmasi soal persoalan tersebut belum memberikan keterangan lebih atas panggilan JPU kepada Wali Kota Ternate.
“Kalau soal itu saya no koment dulu ya, nanti saya minta petunjuk ke Pak Wali dulu karena saya belum bisa berikan keterangan lebih,” singkat Jambak mengakhiri.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com