Maluku Utara

Berikut 6 Mantan Lurah Kecamatan Ternate Pulau yang Diperiksa Kejari Ternate, Soal Bansos Covid 19

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korupsi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri Ternate memanggil 6 orang lurah asal Kecamatan Ternate Pulau, Senin (6/3/2023).

Mereka diperiksa bergantian oleh Tim Bidang Pidsus Kejari Ternate.

Ternyata Kejadi Ternate sedang melakukan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Jauh-Jauh dari Ternate ke Manado, Jack Siap Konteskan Batu Bacan Berkualitas Harga Puluhan Juta

PEMERIKSAAN: Mantan Lurah Bula, Mochtar Djafar (kanan), Mantan Lurah Jambulah, Ruslan S Djauhar (tengah) dan Mantan Lurah Sulamadaha, Safra Ismail saat mendatangi Kejari Ternate, Senin (6/3/2023). (Tribunternate.com/Randi Basri)

kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsu Bansos Covid 19.

Pemeriksaan dimaksudkan lantaran Kejadi Ternate menemukan ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun semuanya masih pada tahapan dimintai keterangan.

Pemeriksaan ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bansos Covid-19.

Baca juga: Pantas Wali Kota Ternate Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Haornas 2008, Ini Jabatan Sebelum

Sebab saat mereka menjabat, ada penerima Bansos Covid 19 di situ.

Senilai Rp 24 miliar yang melekat, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.

Mantan Lurah Sulamadaha, Safra Ismail ketika dikonfirmasi mengatakan.

Kedatangannya di kantor Kejari Ternate, untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini