TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri Ternate memanggil 6 orang lurah asal Kecamatan Ternate Pulau, Senin (6/3/2023).
Mereka diperiksa bergantian oleh Tim Bidang Pidsus Kejari Ternate.
Ternyata Kejadi Ternate sedang melakukan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Jauh-Jauh dari Ternate ke Manado, Jack Siap Konteskan Batu Bacan Berkualitas Harga Puluhan Juta
PEMERIKSAAN: Mantan Lurah Bula, Mochtar Djafar (kanan), Mantan Lurah Jambulah, Ruslan S Djauhar (tengah) dan Mantan Lurah Sulamadaha, Safra Ismail saat mendatangi Kejari Ternate, Senin (6/3/2023). (Tribunternate.com/Randi Basri)
kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsu Bansos Covid 19.
Pemeriksaan dimaksudkan lantaran Kejadi Ternate menemukan ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.
Namun semuanya masih pada tahapan dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bansos Covid-19.
Baca juga: Pantas Wali Kota Ternate Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Haornas 2008, Ini Jabatan Sebelum
Sebab saat mereka menjabat, ada penerima Bansos Covid 19 di situ.
Senilai Rp 24 miliar yang melekat, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.
Mantan Lurah Sulamadaha, Safra Ismail ketika dikonfirmasi mengatakan.
Kedatangannya di kantor Kejari Ternate, untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut.
"Hanya minta keterangan, apa benar atau tidak (ada) bantuan itu, "bebernya.
Baca juga: Harga Terbaru Pala dan Cengkih di Ternate, Mulai Naik Beberapa Hari Ini
Selama menjabat sebagai Lurah, ada 60 orang penerima Bansos Covid-19.
"Waktu saya jabat Lurah, 60 orang yang terima Bansos dalam bentuk paket Sembako, "ungkapnya.
Sekadar diketahui, mantan lurah yang juga diperiksa adalah Mantan Lurah Bulan, Mochtar Djafar.
Mantan Lurah Jambula, Ruslan S Djauha; Mantan Lurah Rua, Ma’aruf Muhammad Saleh.
Mantan Lurah Kastela, Lutfi Kader dan mantan Lurah Dorpedu, Fahri Muhammad.
Wali Kota Ternate Dipanggil Kejari Soal Dana Haornas
Untuk kedua kalinya Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri.
Wali Kota dipanggi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Haornas.
Pemanggilan seperti itu sangat wajar dilakukan lantaran ada aturannya.
Alasan Wali Kota tak hadir kali ini lantaran ada pekerjaan dinas.
Kejari Ternate tak putus asa, mereka masih akan melakukan panggilan ketiga.
Wali Kota dipanggil untuk menjadi saksi lantaran dianggap mengetahui soal anggaran tersebut.
Sebab saat itu ia bertugas sebagai Sekda atau ketua TAPD.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memanggil Wali Kota sebanyak dua kali.
Sebagaimana tercantum dalam surat yang dikirimkan Bidang Hukum Pemerintah Kota Ternate bahwa Wali Kota sedang keluar daerah untuk tugas kedinasan.
Kepala Kajari Ternate, Abdullah mengatakan, pemanggilan Wali Kota Ternate karena sesuai permintaan majelis.
“Kita akan layangkan panggilan ke-3 lagi ke yang bersangkutan,”ungkap Albdullah, Kamis (2/3/2023).
Panggilan yang dilayangkan kepada M Tauhid Soleman kata Abdullah, merupakan panggilan yang patut dan sah yang tercantum dalam KUHAP.
“Wali Kota mengirimkan surat resmi yang berkop kedinasan yang ditandatangani oleh Kabag Hukum dengan penjelasan yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kedua dengan alasan kedinasan hari ini dan besok,”katanya.
Surat yang dilayangkan Kabag Hukum itu lanjut Abdullah, yang bisa menilai bahwa surat itu memiliki bobot untuk menjadi pertimbangan alasan ketidakhadiran saksi dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum.
“Sudah jelas bahwa pandangan majelis hakim menilai surat itu tidak memiliki alasan pembenar berdasarkan hukum dalam ketidakhadiran saksi, karena yang bersurat bukan yang bersangkutan,”katanya.
Maka itu lanjut Abdullah, pihaknya akan meminta waktu 1 kali lagi kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi Tauhid Soleman selaku saksi fakta yang mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Sukarjan Hirto.
“M Tauhid selaku saksi fakta karena saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus ketua TAPD dan Ketua Panitia tentu mengetahui perencanaan kegiatan dan berapa anggaran pendampingan dalam kegiatan Haornas,” tegasnya.
Menurutnya, kewajiban sebagai saksi dalam tahap persidangan sudah diatur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP dan wajib dihadiri.
Selain itu juga diatur tentang Saksi diatur dalam pasal 159 ayat 2 KUHAP yang intinya dapat dilakukan upaya paksa melalui penetapan majelis hakim.
Jika hal ini tidak lagi dipatuhi sesuai dengan panggilan secara patut dan sah nantinya, maka JPU dapat meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan pasal 224 ayat 1 KUHP bahwa seorang saksi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Abdullah juga menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik untuk kesanggupan Tauhid Soleman datang dipersidangan tipikor sebagai saksi.
“Sampai saat ini tidak ada satu orang pun yang koordinasi dengan kita,” tuturnya.
Sebagai Kajari Ternate Abdullah meminta, agar M Tauhid Soleman bisa menghadiri panggilan ketiga yang akan dilayangkan sebagai warga negara yang baik apalagi sebagai Wali Kota.
“Karena ini adalah kasus dugaan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau ekstra ordinari crime, maka sedianya untuk bisa memberikan keterangan dalam persidangan,” tandasnya.
Terpisah, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melalui Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Ternate, Agus Fian Jambak, saat dikonfirmasi soal persoalan tersebut belum memberikan keterangan lebih atas panggilan JPU kepada Wali Kota Ternate.
“Kalau soal itu saya no koment dulu ya, nanti saya minta petunjuk ke Pak Wali dulu karena saya belum bisa berikan keterangan lebih,” singkat Jambak mengakhiri.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com