Sementara itu, Assyifa mengaku dirinya membunuh Ade Sara karena pacar barunya masih menghubungi korban.
PN Jakarta Pusat yang mengadili Hafitd dan Assyifa menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.
Kedua terpidana tidak mengajukan banding, namun jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hasil banding tetap menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, tetapi JPU melanjutkan upaya hukum lanjutan nberupa kasasi ke MA.
MA lantas memperberat hukuman Hafitd dan Assyifa dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.