TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 6.748 THL Pemprov Sulut akhirnya menerima Surat Keputusan Kontrak Kerja.
SK kontrak kerja tersebut diserahkan oleh Olly Dondokambey Gubernur Sulawesi Utara.
namun yang paling mengejutkan adalah, honor yang diterima tak sama dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Serahkan SK 6.748 THL, Berikan Pesan Bijak Lewat Pantun
Bahkan turun dari tahun sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Olly Dondokambey memberikan pantun.
Honor yang diberikan pun sesuai masa kerja dan tingkat pendidikan.
Baca juga: Honor THL Pemprov Sulawesi Utara Tak Lagi Pakai Standar UMP, Hitung Masa Kerja dan Pendidikan
Pemberian honor diatur berdasarkan aturan dari pemerintah pusat.
Sebagian besar Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) tidak akan lagi menerima honor Rp 3,4 Juta setara Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Honor berkisar antara Rp 2,1 Juta sampai Rp 3,3 juta
Sesaat sebelum menyerahkan Surat Keputusan Kontrak Kerja untuk 6.748 THL Pemprov Sulut, Gubernur Olly Dondokambey menyematkan kalimat bijak.
Baca juga: Provinsi Sulawesi Utara Pertahankan 6.748 THL, Olly Dondokambey Serahkan SK
"Hal ini harus dipahami menyangkut rejeki sudah diatur. Hidup ada tahapan, jangan besar pasak dari tiang.
Tergantung kita menangani hidup kita," kata Gubernur Olly Dondokambey.
Ia mengatakan, ketika sekolah dulu tinggal indekos.
"Kalau tinggal di kos itu makannya mie instan, dan minum teh botol. Sudah kerja makannya naik sedikit, kalau biasanya di emperan ini sudah masuk ke dalam," kata Mantan Anggota DPR RI.
Jika hidup seperti itu Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, pasti nikmat, dan tidak bikin pusing.