Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya,
Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara,
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Baca juga: Bharada E Tetap Sebagai Anggota Polri, Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri Rabu 22 Februari 2023
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
Artikel ini tayang di Kompas.com