Berita Richard Eliezer

Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri Meski Bunuh Brigadir J, Hasil Sidang Etik Demosi 1 Tahun

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil sidang etik Bharada E alias Richard Eliezer yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri Meski Bunuh Brigadir J, Hasil Sidang Etik Demosi 1 Tahun. Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bharada Richard Eliezer didemosi 1 tahun dan tidak dipecat dari Polri meski terbukti terlibat pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman demosi oleh Komisi Kode Etik Polri.

Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari institusi Polri meski terbukti melakukan pelanggaran, dalam hal ini terlibat pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan Kadiv Propam Polri pada Juli 2022 lalu.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan hukuman demosi 1 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer.

Diberitkan Kompas.com, Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebut Eliezer menerima putusan sidang tersebut.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (didemosi)," ujar Ramadhan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Hasil Sidang Kode Etik Bharada E atau Richard Eliezer. Demosi 1 Tahun dan Ditugaskan ke Yanma Polri (Tribunnews.com)

Brigjen Ramadhan mengatakan, Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik ini.

"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," jelas dia.

Diberitakan, Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer.

Polri akan mempertahankannya. Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama setahun.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Tak Dipecat, Didemosi 1 Tahun dan Ditugaskan ke Yanma Polri

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.

Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.

Halaman
12

Berita Terkini