Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Tetap Sebagai Anggota Polri, Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri Rabu 22 Februari 2023

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bharada E atau Richard Eliezer siang ini Rabu 22 Februari 2023.

Kolase Tribun Manado/YouTube Kompas TV/HO
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat ikut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC Polri pada Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini Rabu 22 Februari 2023

Sidang kode etik digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri. 

Ada beberapa poin penting dalam sidang tersebut, salah satunya adalah Bharada E tetap sebagai anggota Polri. 

Sanksi Mutasi dan Demosi Satu Tahun

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri. 

Demikian hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) hari ini. 

Pada sidang tersebut, Bharada E juga menerima sanksi mutasi dan demosi satu tahun.

Bharada E Menerima Putusan

Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanksi tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved