TRIBUNMANADO.CO.IDĀ - Setelah dipidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Penentuan nasib Richard Eliezer alias Bharada E kedepannya nampak masih simpangsiur.
Karena meski berkemungkinan masih memiliki kesempatan kembali berkarier sebagai polisi, namun tak ada yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan Bharada E selama menjalani tugas.
Meski begitu, berbagai tawaran datang untuk masa depan Bharada E nantinya.
Seperti diketahui, salah satu tawaran karier Bharada E daang dariĀ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Ronny Talapessy Ngotot Jadi Pengacara Bharada E, Sempat Dipengaruhi Mundur
Menanggapi tawaran tersebut, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy angkat suara.
Sosok Ronny Talapessy selaku kuasa hukum menyerahkan hal itu kepada institusi kepolisian tempat Bharada E bertugas.
Menurut LPSK, jika Bharada E bertugas di LPSK, nantinya akan memudahkan memberikan perlindungan setelah bebas.
LPSK juga berharap Bharada E bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.
Ronny Talapessy mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut tawaran tersebut dengan kliennya dan keluarga Bharada E.
"Saya sudah ngobrol sama keluarga, kami mengucapkan banyak terima kasih untuk perhatian dan atensi LPSK."
"Tentunya akan kita tampung, kita akan diskusi lebih lanjut," kata Ronny, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (19/2/2023).
Ronny juga mengatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Bharada E masih sebagai anggota.
Dia menuturkan, anggota Polri yang bertugasi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dan kewenangan Kapolri.
"Dan kita kembalikan pada Polri karena Richard ini kan masih anggota Polri,"