TRIBUNMANDO.CO.ID - Dua wanita ditangkap Satpol PP Kabupaten Belitung, Jumat (10/2/2023) malam.
Mereka berdua diduga adalah pelaku prostitusi online MiChat.
Dua wanita tersebut berinisial CP dan R.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Tujuan Dua Selebram Makassar Lakoni Prostitusi Online, Padahal Berkecukupan
Ilustrasi prostitusi.(Dok.Polrestabes Semarang)
Saat diamankan, mereka berada di dua penginapan berbeda.
Satu wanita asal Subang dan satunya lagi berasal dari Jakarta.
Masalah ekonomi menjadi alasan mereka untuk terjun didunia prostitusi online.
Kini mereka pun harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah terjadi.
Baca juga: Sosok DN dan PI Selebgram Ternama Jadi Tersangka Prostitusi Online, Dibantu Dua Mucikari
Prostitusi online menggunakan situs jejaring sosial MiChat kembali terungkap.
Mereka menawarkan layanan plus-plus tarif short time Rp 500.000.
CP dan R membuka praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di dua penginapan berbeda.
"Tadi mereka diamankan dari patroli rutin yang dimulai pukul 20.30 WIB. Kami tetap melakukan pembinaan dan surat pernyataan," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani kepada Posbelitung.co.
Baca juga: Prostitusi Online Bertarif Jutaan Dibongkar Polisi, Dua Selebgram Makassar Diamankan
Abdul Sani menjelaskan CP awalnya bekerja sebagai terapis di berbagai panti pijat di wilayah Kota Tanjungpandan.
Awalnya wanita 23 tahun itu sempat pulang ke Subang, Jawa Barat dan kembali ke Belitung bertemu dua rekannya yang juga mantan terapis pijat.
Ketika kembali ke Belitung, CP melakukan praktik prostitusi online.