Banjir di Manado

Warga Wajib Relokasi Banjir di Manado Menolak Pindah, Andrei Angouw: Tak Ada Ganti Rugi

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Manado, Andrei Angouw menegaskan tak ada ganti rugi bagi korban banjir dan longsor yang akan menempati permukiman relokasi pandu.

Ia berterima kasih kepada BPN Manado yang memilih Manado sebagai sasaran Program Redistribusi Tanah.

Kepada warga, AA berterima kasih karena mendukung program pemerintah.

"Nanti permukiman ini kita akan cari nama yang bagus," kata Andrei.

Ia mengungkapkan, Pemkot Manado mendorong relokasi bukan maksud apa-apa. Pertimbangannya keselamatan semata.

AA berharap warga yang wajib relokasi tak lagi kembali ke tempat lama.

Ia mewanti-wanti, jika sudah terima unit rumah dan sertifikat tapi kembali ke tempat sebelumnya termasuk pidana.

"Di sini ada Ibu Kajari Manado, siapa yang kembali, bisa dipidana karena itu penggelapan," katanya lagi.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Berikut 5 Desa di Tidore Diusulkan Jadi Desa Wisata, Potensi Ini yang Ditawarkan

Baca juga: Kapolsek Tareran Serap Aspirasi Warga Desa Koreng Minsel Sulawesi Utara Lewat Program Jumat Bacerita

Berita Terkini