Banjir di Manado

Warga Wajib Relokasi Banjir di Manado Menolak Pindah, Andrei Angouw: Tak Ada Ganti Rugi

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Manado, Andrei Angouw menegaskan tak ada ganti rugi bagi korban banjir dan longsor yang akan menempati permukiman relokasi pandu.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program relokasi korban bencana alam di Manado belum berjalan sesuai harapan.

Fakta di lapangan, dari 2 ribuan unit rumah yang dibangun di permukiman relokasi Pandu, hanya 500 sekian yang sudah dihuni.

Senagian besar kosong. Ada yang hanya ditempati barang. Warganya tidak menetap.

Pengakuan warga wajib relokasi, mereka enggan pindah karena menunggu ganti rugi.

"Lahan kami jauh lebih besar. Rumah dan tanah di Pandu jauh lebih kecil," kata Lanny, warga wajib relokasi asal Paal IV belum lama ini.

Ia mengaku telah menempatkan perabotan di Pandu tapi tidak menempati.

"Ganti rugi dulu tanah kami. Kami menuntut karena dulu sewaktu pendataan relokasi, katanya akan diganti rugi," kata Lanny.

Dikonfirmasi soal ini, Wali Kota Manado, Andrei Angouw tegas menjawab.

"Tidak ada ganti rugi. Mereka kan sudah dapat rumah dan tanah. Bersertifikat juga," katanya.

Ia memastikan, semua yang seharusnya direlokasi harus menempati rumah di Pandu.

Katanya, Pemkot Manado akan berupaya memaksimalkan fasilitas publik di permukiman relokasi Pandu.

"Secara bertahap, air bersih, jalan, drainase, listrik dan lain-lain," katanya.

Warga Relokasi Pandu Dapat Sertifikat Gratis

Wali Kota Manado, Andrei Angouw mewanti-wanti warga korban banjir yang kini tinggal di permukiman Relokasi Pandu agar tak menjual tanah dan bangunan yang ditempati.

"Tolong sertifikat ini dijaga. Jangan dijual. Bisa digadaikan untuk usaha tapi jangan dijual," kata Andrei saat penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah di aula serbaguna Pemkot Manado, Rabu (08/02/2023).

Ia berterima kasih kepada BPN Manado yang memilih Manado sebagai sasaran Program Redistribusi Tanah.

Kepada warga, AA berterima kasih karena mendukung program pemerintah.

"Nanti permukiman ini kita akan cari nama yang bagus," kata Andrei.

Ia mengungkapkan, Pemkot Manado mendorong relokasi bukan maksud apa-apa. Pertimbangannya keselamatan semata.

AA berharap warga yang wajib relokasi tak lagi kembali ke tempat lama.

Ia mewanti-wanti, jika sudah terima unit rumah dan sertifikat tapi kembali ke tempat sebelumnya termasuk pidana.

"Di sini ada Ibu Kajari Manado, siapa yang kembali, bisa dipidana karena itu penggelapan," katanya lagi.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Berikut 5 Desa di Tidore Diusulkan Jadi Desa Wisata, Potensi Ini yang Ditawarkan

Baca juga: Kapolsek Tareran Serap Aspirasi Warga Desa Koreng Minsel Sulawesi Utara Lewat Program Jumat Bacerita

Berita Terkini