TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Daerah Pemilihan (Dapil) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berubah dari tahun 2017 lalu.
Perubahan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR I, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 20224, tertanggal 6 Februari 2023.
Komisioner KPU Sangihe Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jeck Seba, ketika dikonfirmasi menjelaskan, perubahan dapil ini ditentukan oleh KPU RI.
“Sesuai aturan, kami dimintakan oleh KPU RI untuk mengirim dua alternatif dapil lama dan baru, ternyata KPU RI menetapkan alternatif kedua sesuai denga SK dapil yang ada saat ini,” kata Jeck Seba.
Sebelumnya, menurut dia kedua alternatif dapil ini telah diuji publik dan mendapatkan berbagai argumen serta tanggapan dari parpol serta masyarakat.
Kemudian hasil uji publik sudah dibuatkan berita acara serta rekaman dari tanggapan tersebut.
“Kedua alternatif dapil tersebut mendapat tanggapan dari anggota parpol maupun masyarakat,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, KPU Sangihe juga akan mengundang pengurus parpol untuk menyosialisasikan hasilnya.
Berikut pembagian dapil untuk Pileg 2024 sesuai PKPU 6 Tahun 2023:
Daerah Pemilihan Sangihe I
Baca juga: Sidang Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Manado Dimulai, Hakim Sebut Sanksi Bakal Berat
Baca juga: Disepakati di RUPS, Modal BSG Bertambah 163 Miliar
Manganitu
Tahuna
Tahuna Barat
Tahuna Timur
Daerah Pemilihan Sangihe 2